Kamis, 11 April 2013

RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG MEMBATASI PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI

Pemanfaatan  Teknologi  Informasi,  media,  dan  komunikasi  telah  mengubah  baik  perilaku  masyarakat
maupun  peradaban  manusia  secara  global.  Perkembangan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  telah
pula  menyebabkan  hubungan  dunia  menjadi  tanpa  batas  (borderless)  dan  menyebabkan  perubahan
sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini
menjadi  pedang  bermata  dua  karena  selain  memberikan  kontribusi  bagi  peningkatan  kesejahteraan,
kemajuan,  dan  peradaban  manusia,  sekaligus  menjadi  sarana  efektif  perbuatan  melawan  hukum.

Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.
Hukum  siber  atau  cyber  law,  secara  internasional  digunakan  untuk  istilah  hukum  yang  terkait  dengan
pemanfaatan  teknologi  informasi  dan  komunikasi.  Demikian  pula,  hukum  telematika  yang  merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain
yang  juga  digunakan  adalah  hukum  teknologi  informasi  (law  of  information  technology),  hukum  dunia
maya  (virtual  world  law),  dan  hukum  mayantara.  Istilah-istilah  tersebut  lahir  mengingat  kegiatan  yang
dilakukan  melalui  jaringan  sistem  komputer  dan  sistem  komunikasi  baik  dalam  lingkup  lokal  maupun
global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan
sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah
ketika  terkait  dengan  penyampaian  informasi,  komunikasi,  dan/atau  transaksi  secara  elektronik,
khususnya  dalam  hal  pembuktian  dan  hal  yang  terkait  dengan  perbuatan  hukum  yang  dilaksanakan
melalui sistem elektronik.
Yang  dimaksud  dengan  sistem  elektronik  adalah  sistem  komputer  dalam  arti  luas,  yang  tidak  hanya
mencakup  perangkat  keras  dan  perangkat  lunak  komputer,  tetapi  juga  mencakup  jaringan
telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah
sekumpulan  instruksi  yang  diwujudkan  dalam  bentuk  bahasa,  kode,  skema,  ataupun  bentuk  lain,  yang
apabila  digabungkan  dengan  media  yang  dapat  dibaca  dengan  komputer  akan  mampu  membuat
komputer  bekerja  untuk  melakukan  fungsi  khusus  atau  untuk  mencapai  hasil  yang  khusus,  termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.

Sistem  elektronik  juga  digunakan  untuk  menjelaskan  keberadaan  sistem  informasi  yang  merupakan
penerapan  teknologi  informasi  yang  berbasis  jaringan  telekomunikasi  dan  media  elektronik,  yang
berfungsi  merancang,  memproses,  menganalisis,  menampilkan,  dan  mengirimkan  atau  menyebarkan
informasi  elektronik.  Sistem  informasi  secara  teknis  dan  manajemen  sebenarnya  adalah  perwujudan
penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan
karakteristik  kebutuhan  pada  organisasi  tersebut  dan  sesuai  dengan  tujuan  peruntukannya.  Pada  sisi
yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan
mesin  yang  mencakup  komponen  perangkat  keras,  perangkat  lunak,  prosedur,  sumber  daya  manusia,
dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage,
dan communication.

Sehubungan  dengan  itu,  dunia  hukum  sebenarnya  sudah  sejak  lama  memperluas  penafsiran  asas  dan
normanya  ketika  menghadapi  persoalan  kebendaan  yang  tidak  berwujud,  misalnya  dalam  kasus
pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena
kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana
pun.  Kerugian  dapat  terjadi  baik  pada  pelaku  transaksi  maupun  pada  orang  lain  yang  tidak  pernah
melakukan  transaksi,  misalnya  pencurian  dana  kartu  kredit  melalui  pembelanjaan  di  Internet.  Di
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan
saja  belum  terakomodasi  dalam  sistem  hukum  acara  Indonesia  secara  komprehensif,  melainkan  juga
ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam
waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan
rumit.

Permasalahan  yang  lebih  luas  terjadi  pada  bidang  keperdataan  karena  transaksi  elektronik  untuk
kegiatan  perdagangan  melalui  sistem  elektronik  (electronic  commerce)  telah  menjadi  bagian  dari
perniagaan  nasional  dan  internasional.  Kenyataan  ini  menunjukkan  bahwa  konvergensi  di  bidang
teknologi  informasi,  media,  dan  informatika  (telematika)  berkembang  terus  tanpa  dapat  dibendung,
seiring  dengan  ditemukannya  perkembangan  baru  di  bidang  teknologi  informasi,  media,  dan
komunikasi.

Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat
virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan
pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika
cara  ini  yang  ditempuh  akan  terlalu  banyak  kesulitan  dan  hal  yang  lolos  dari  pemberlakuan  hukum.
Kegiatan  dalam  ruang  siber  adalah  kegiatan  virtual  yang  berdampak  sangat  nyata  meskipun  alat
buktinya  bersifat  elektronik.  Dengan  demikian,  subjek  pelakunya  harus  dikualifikasikan  pula  sebagai
Orang  yang  telah  melakukan  perbuatan  hukum  secara  nyata.  Dalam  kegiatan  e-commerce  antara  lain
dikenal  adanya  dokumen  elektronik  yang  kedudukannya  disetarakan  dengan  dokumen  yang  dibuat  di
atas kertas.

Berkaitan  dengan  hal  itu,  perlu  diperhatikan  sisi  keamanan  dan  kepastian  hukum  dalam  pemanfaatan
teknologi  informasi,  media,  dan  komunikasi  agar  dapat  berkembang  secara  optimal.  Oleh  karena  itu,
terdapat  tiga  pendekatan  untuk  menjaga  keamanan  di  cyber  space,  yaitu  pendekatan  aspek  hukum,
aspek  teknologi,  aspek  sosial,  budaya,  dan  etika.  Untuk  mengatasi  gangguan  keamanan  dalam
penyelenggaraan  sistem  secara  elektronik,  pendekatan  hukum  bersifat  mutlak  karena  tanpa  kepastian
hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.


Berikut adalah hal-hal yang dibatasi pada penggunaan teknologi informasi menurut Undang-undang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

                                                                         Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
pemerasan dan/atau pengancaman.
                                                    
                                                    
                                                Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
                                                    
                                                    
                                                Pasal 29
              Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
                    dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
                             menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
                                                    
                                                    
                                                Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
                                                     
                                                     
                                                 Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam
rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum
lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
                                                     
                                                     
                                                     
                                                 Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
                                                     
                                                     
                                                 Pasal 33
               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
                 tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
                    mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
                                                mestinya.
                                                     
                                                     
                                                     
                                                Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
     a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
         dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
         dengan Pasal 33;
     b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem
         Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan
kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara
sah dan tidak melawan hukum.

                                                     
                                                Pasal 35
               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
                 manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
                   Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
               Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
                                              yang otentik.
                                                     
                                                     
                                                Pasal 36
               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
             perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
                                  mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
                                                     
                                                     
                                                Pasal 37
              Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
                dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia
                  terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar